DOKUMEN YANG DIPERLUKAN UNTUK MENIKAH DI SWISS
Formulir-formulir yang harus diisi, ditandatangan dan diserahkan kepada Kedubes Swiss oleh si pemohon adalah :
- Permohonan untuk persiapan menikah di Swiss (Gesuch um Vorbereitung der Eheschliessung*)
- Keterangan mengenai persyaratan untuk menikah (Erklärung betreffend die Voraussetzungen für die Eheschliessung**)
**) Formulir tersebut hanya terdapat di Catatan Sipil Swiss yang bersangkutan.
Dokumen yang harus dilampirkan dari pihak Indonesia adalah :
- Pembaruan Tanggal Kutipan Akta Kelahiran + kopi Akta Kelahiran yang lama / sebelumnya
- Kartu Keluarga asli yg baru + kopi Kartu Keluarga yang sebelumnya
- KTP Asli
- Paspor Asli (nama harus sesuai Akta Kelahiran)
- Surat Keterangan yang asli, sebagai berikut :
# Jika status bercerai, harus dilampirkan: Akta Perceraian yang asli yang harus dilegalisir oleh Kantor Pencatatan Pendudukan & Catatan Sipil
# Jika status duda/janda, harus dilampirkan: Akta Kematian asli yang harus dilegalisir oleh Kantor Pencatatan Pendudukan & Catatan Sipil
b). Keterangan domisili sesuai KTP dari Kelurahan atau Kecamatan*
c). Keterangan kewarganegaraan dari Kelurahan atau Kecamatan*
Note : *Hanya diperlukan jika keterangan domisili dan kewarganegaraan belum tertera di Surat Keterangan Status
Biaya
Biaya untuk terjemahan, legalisir dan pengiriman dokumen ke Swiss dikenakan CHF 215.00 (berdasarkan kurs IDR yang ditetapkan oleh Kedutaan).
No comments:
Post a Comment