Saturday, March 23, 2013

Persyaratan Permohonan Visa untuk Menetap di Swiss

Dikutip dari Kedutaan Swiss tahun 2010 (mungkin saat ini ada perubahan, untuk informasi lebih detail sebaiknya hubungi Kedutaan Swiss langsung)


Persyaratan permohonan untuk menetap di Swiss sama dengan persyaratan untuk menikah di Swiss. Dokumen-dokumen yang dibutuhkan adalah :
  • 3 formulir "Schengenvisumantrag" harus diisi lengkap dan ditandatangan. Formulir tersebut terdapat di Kedutaan atau dapat langsung diambil dari Website www.eda.admin.ch/jakarta dalam bentuk PDF-file.
  • Pasport asli
  • Tiket penerbangan atau konfirmasi penerbangan
  • 3 foto (4 x 6 cm)
  • 3 fotokopi Pasport dari kedua mempelai
  • Biaya untuk pengurusan visa Schengen dikenakan CHF 93.00 (berdasarkan kurs IDR yang ditetapkan oleh Kedutaan)
  • Surat Keterangan Catatan Kepolisian ; yang wajib diterjemahkan dan dilegalisir oleh Kedutaan Swiss dan dikenakan biaya yang sewaktu-waktu dapat berubah
Kedutaan ini baru dapat mengeluarkan Visa untuk menetap di Swiss setelah keputusan dari kantor untuk urusan orang asing (Bundesamt für Ausländerfragen) diterima oleh Kedutaan ini. Proses tersebut memakan waktu antara 6-8 minggu.

Petunjuk Pernikahan Warga Negara Swiss dan Warga Negara Indonesia yang akan Menikah di Swiss

Banyak yang menanyakan syarat pernikahan WNI dengan WN Swiss yang akan menikah di Swiss. Ternyata aku lupa menuliskan bagian ini. Informasi ini aku dapat dari Kedutaan Swiss tahun 2010. Mungkin saat ini ada beberapa persyaratan yang berubah. Untuk informasi lebih detail sebaiknya menghubungi Kedutaan Swiss langsung.


DOKUMEN YANG DIPERLUKAN UNTUK MENIKAH DI SWISS

Formulir-formulir yang harus diisi, ditandatangan dan diserahkan kepada Kedubes Swiss oleh si pemohon adalah : 
  • Permohonan untuk persiapan menikah di Swiss (Gesuch um Vorbereitung der Eheschliessung*)
  • Keterangan mengenai persyaratan untuk menikah (Erklärung betreffend die Voraussetzungen für die Eheschliessung**)
*) Formulir tersebut terdapat di Kedutaan atau bavi yang menetap di Swiss terdapat di Catatan Sipil Swiss yang bersangkutan.
**) Formulir tersebut hanya terdapat di Catatan Sipil Swiss yang bersangkutan.


Dokumen yang harus dilampirkan dari pihak Indonesia adalah :
  • Pembaruan Tanggal Kutipan Akta Kelahiran + kopi Akta Kelahiran yang lama / sebelumnya
  • Kartu Keluarga asli yg baru + kopi Kartu Keluarga yang sebelumnya
  • KTP Asli
  • Paspor Asli (nama harus sesuai Akta Kelahiran)
  • Surat Keterangan yang asli, sebagai berikut :
a). Keterangan Status yang harus dikeluarkan oleh Kantor Pencatatan Pendudukan & Catatan Sipil atau  Kantor Urusan Agama yang harus dilegalisir oleh Dept. Luar Negeri dan Dept. Kehakiman (legalisasi tersebut hanya dapat dilaksanakan di Jakarta)
      # Jika status bercerai, harus dilampirkan: Akta Perceraian yang asli yang harus dilegalisir oleh Kantor  Pencatatan Pendudukan & Catatan Sipil
      # Jika status duda/janda, harus dilampirkan: Akta Kematian asli yang harus dilegalisir oleh Kantor Pencatatan Pendudukan & Catatan Sipil
b). Keterangan domisili sesuai KTP dari Kelurahan atau Kecamatan*
c). Keterangan kewarganegaraan dari Kelurahan atau Kecamatan*
Note : *Hanya diperlukan jika keterangan domisili dan kewarganegaraan belum tertera di Surat Keterangan Status


Biaya
Biaya untuk terjemahan, legalisir dan pengiriman dokumen ke Swiss dikenakan CHF 215.00 (berdasarkan kurs IDR yang ditetapkan oleh Kedutaan).

Thursday, July 14, 2011

Kehidupan Baruku

Zurich, 18 September 2010, kujejakkan kakiku pertama kali di negara ini. Negara yang tidak pernah aku bayangkan sama sekali untuk aku datangi. Dan disinilah aku sekarang, Switzerland. Negara yang akan kutempati entah sampai kapan.
Kesan pertamaku pada negara ini adalah bersih, dengan udara yang sejuk. Saat aku datang, Switzerland sedang dalam musim gugur, musim yang tidak pernah aku rasakan sebelumnya.
Perjalanan menuju kota yang akan aku tinggali berjarak 100 km, ditempuh dalam waktu lebih dari 1 jam. Bettlach, itulah nama kota tempat aku tinggal sekarang. Disanalah kehidupan baruku dimulai, semua serba baru bagiku, keluarga baru, rumah baru, tetangga baru, kebudayaan baru, bahasa baru. Dan aku harus membiasakan itu semua, karena kehidupan itulah yang akan aku jalani mulai dari sekarang.
Saat siang hari aku memang tampak excited, tetapi pada saat malam hari kurasakan kekosongan dan setiap aku bangun tidur, aku terkejut. Menyadari bahwa aku tidak lagi tidur di Indonesia. Hal itu berlangsung selama seminggu, bangun dengan rasa terkejut. Tapi lama-lama aku terbiasa juga.
Sekarang 10 bulan aku telah tinggal disini, dengan berbagai rasa suka dan duka yang aku rasakan sendiri. Terkadang tidak terbendung rasa rindu pada keluargaku, aku ingin melihat mereka. Tapi apa daya, aku hanya bisa mendoakan mereka dari sini semoga Allah selalu melindungi dan memberikan kesehatan pada keluargaku disana.

Wednesday, June 16, 2010

Lupa Punya Blog :)

Seorang teman bertanya "Blog lo ga nambah2???" Hmmm pertanyaan ini mengingatkan saya betapa malasnya saya menulis (hehehee emang bukan bakat penulis kali yaa).
Tapi jujur saja sebenarnya saya ingin banget berbagi pengalaman yang saya lalui, berbagi pengalaman untuk orang2 yg ingin mencari informasi tentang PERNIKAHAN CAMPURAN. Terutama pengalaman2 di saat mau memasuki "gerbang kehidupan baru", ingin menyempurnakan ibadah tapi terbentur dengan urusan dunia alias urusan administrasi negara yg bikin ribet, ruwet, mumet. Tapi Alhamdulillah semua itu sudah terlewati...
Eh tapi bukan berarti yaa PERNIKAHAN CAMPURAN itu sulit, ini hanya masalah persyaratan di setiap negara yg berbeda2. Dan kebetulan saja persyaratan yg saya lalui itu tidak mudah (dan juga ditambah dengan kesalahan prosedur), hal itu yg membuat sedikit ribet buat diri saya.
Jadi buat temen2 yang sedang atau akan menjalani proses Perikahan Campuran pastikan tanya secara detail dan bicara secara jelas untuk mencari informasi

Wednesday, June 24, 2009

Petunjuk Pernikahan Warga Negara Swiss dan Warga Negara Indonesia yang akan Menikah di Indonesia

*DIKUTIP DARI PETUNJUK KEDUTAAN SWITZERLAND*

Persyaratan Pernikahan Di Indonesia

Di Indonesia, pernikahan dengan warga negara asing hanya diizinkan jika kedua mempelai taat pada agama yang sama.
Permohonan Surat Izin untuk menikah dapat diisi oleh kedua mempelai dalam satu formulir atau setiap orang mengisi satu formulir tersendiri baik di Kedutaan ini atau di tempat tinggalnya yang di Swiss.
Calon mempelai yang tidak berwarganegara Indonesia, harus mendapatkan Surat Izin untuk menikah terlebih dahulu dari negara asalnya. Surat Izin untuk menikah akan dikeluarkan oleh Kantor Catatan Sipil dimana calon mempelai bertempat tinggal di Swiss. Jika calon mempelai tidak bertempat tinggal di Swiss, maka Surat Izin tersebut akan dikeluarkan oleh Kantor Catatan Sipil dari kota asalnya. Permohonan tersebut diteruskan ke Kantor Catatan Sipil yang berwenang. Jika calon mempelai bertempat tinggal di luar Swiss, maka permohonan seperti ini dapat dilakukan di perwakilan Swiss setempat.

Dokumen yang diperlukan untuk Surat Izin untuk menikah :

Warga Negara Indonesia
  • Pembaruan Tanggal Kutipan Akta Kelahiran + kopi Akta Kelahiran yang lama / sebelumnya
  • Kartu Keluarga asli yg baru + kopi Kartu Keluarga yang sebelumnya
  • KTP Asli
  • Paspor Asli (nama harus sesuai Akta Kelahiran)
  • Surat Keterangan yang asli, sebagai berikut :
  • Keterangan Status yang harus dikeluarkan oleh Kantor Pencatatan Pendudukan & Catatan Sipil atau Kantor Urusan Agama yang harus dilegalisir oleh Dept. Luar Negeri dan Dept. Kehakiman (legalisasi tersebut hanya dapat dilaksanakan di Jakarta)
  1. Jika status bercerai, harus dilampirkan: Akta Perceraian yang asli yang harus dilegalisir oleh Kantor Pencatatan Pendudukan & Catatan Sipil
  2. Jika status duda/janda, harus dilampirkan: Akta Kematian asli yang harus dilegalisir oleh Kantor Pencatatan Pendudukan & Catatan Sipil
  • Keterangan domisili sesuai KTP dari Kelurahan atau Kecamatan*
    • Keterangan kewarganegaraan dari Kelurahan atau Kecamatan*
    Note : *Hanya diperlukan jika keterangan domisili dan kewarganegaraan belum tertera di Surat Keterangan Status


    Warga Negara Swiss
    • Kopi Keterangan Status, juga disebut "Personenstandsausweis" (jika bertempat tinggal di Swiss)
    • Surat Keterangan Kewarganegaraan serta Pendaftaran di salah satu Perwakilan Swiss (jika tempat tinggalnya di Indonesia atau di luar Swiss). Surat keterangan ini dikeluarkan oleh Perwakilan Swiss dengan biaya CHF 40.00 (berdasarkan kurs IDR yang ditetapkan Kedutaan)
    • Permohonan beserta dokumen-dokumen yang disebut diatas akan diteruskan ke Kantor Catatan Sipil di Swiss
    • Kantor Catatan Sipil di Swiss akan mengeluarkan Surat Izin untuk menikah yang akan diteruskan pada jalur resmi ke Kedutaan Besar Swiss. Disini Surat Izin itu akan diterjemahkan dan dilegalisasi. Surat Izin yang asli dengan terjemahannya akan diserahkan kepada calon mempelai di Indonesia. Proses ini akan memakan waktu kurang lebih 6-8 minggu
    • Setelah dilangsungkan pernikahan, maka Akta Pernikahan / Buku Nikah yang asli harus dikirim ke Kedutaan untuk diterjemahkan, dilegalisirkan dan kemudian
    Biaya untuk terjemahan, legalisasi dan pengiriman dokumen ke Swiss dikenakan CHF 515 yang harus dibayar dalam Rupiah (berdasarkan kurs IDR yang ditetapkan Kedutaan)

    Monday, December 29, 2008

    ^^Happy New Year^^


    Welcome 1430 H and 2009

    One year has been passed. Alhamdulillah almost of my wishes came true (but still have one of my biggest wishes hasn't come true). Inshallah with Allah's will it can be happend in this year. Amin

    2008/1429 H is a year full of dream, dreams which came true. For my lovely sister, finally she got what she want to get married and see Paris (it was like what she wrote hanging on the wall). And for me i got one of my biggest dream to go to abroad which is Makkah (I really wanted if someday i go to abroad the 1st destination is Makkah). Alhamdulillah my dream also came true.

    That was unexpected moment that i can go to Makkah, everything was coming in the right time and right moment.... so unbelievable. Everything was wonderful, unless one thing. Something that i shouldn't regret it but i'm wondering what would be happend right now if that happened. I have to accept everything what happend sincerely coz this is what Allah's will

    Allah SWT is the Greatest, everything would be happend coz His will

    Friday, November 07, 2008

    1st Writing

    I just made this blog... i dont know what should i write. But i think i will write all the story with english to practice and improve my english. Eh tapi ga juga denk kalo lagi ga males mikir aja baru pake bahasa inggris, kalo lagi males pake bahasa okem jakarte aje kali yee


    Thanks for your attention