Saturday, March 23, 2013

Persyaratan Permohonan Visa untuk Menetap di Swiss

Dikutip dari Kedutaan Swiss tahun 2010 (mungkin saat ini ada perubahan, untuk informasi lebih detail sebaiknya hubungi Kedutaan Swiss langsung)


Persyaratan permohonan untuk menetap di Swiss sama dengan persyaratan untuk menikah di Swiss. Dokumen-dokumen yang dibutuhkan adalah :
  • 3 formulir "Schengenvisumantrag" harus diisi lengkap dan ditandatangan. Formulir tersebut terdapat di Kedutaan atau dapat langsung diambil dari Website www.eda.admin.ch/jakarta dalam bentuk PDF-file.
  • Pasport asli
  • Tiket penerbangan atau konfirmasi penerbangan
  • 3 foto (4 x 6 cm)
  • 3 fotokopi Pasport dari kedua mempelai
  • Biaya untuk pengurusan visa Schengen dikenakan CHF 93.00 (berdasarkan kurs IDR yang ditetapkan oleh Kedutaan)
  • Surat Keterangan Catatan Kepolisian ; yang wajib diterjemahkan dan dilegalisir oleh Kedutaan Swiss dan dikenakan biaya yang sewaktu-waktu dapat berubah
Kedutaan ini baru dapat mengeluarkan Visa untuk menetap di Swiss setelah keputusan dari kantor untuk urusan orang asing (Bundesamt für Ausländerfragen) diterima oleh Kedutaan ini. Proses tersebut memakan waktu antara 6-8 minggu.

No comments:

Post a Comment