Wednesday, June 24, 2009

Petunjuk Pernikahan Warga Negara Swiss dan Warga Negara Indonesia yang akan Menikah di Indonesia

*DIKUTIP DARI PETUNJUK KEDUTAAN SWITZERLAND*

Persyaratan Pernikahan Di Indonesia

Di Indonesia, pernikahan dengan warga negara asing hanya diizinkan jika kedua mempelai taat pada agama yang sama.
Permohonan Surat Izin untuk menikah dapat diisi oleh kedua mempelai dalam satu formulir atau setiap orang mengisi satu formulir tersendiri baik di Kedutaan ini atau di tempat tinggalnya yang di Swiss.
Calon mempelai yang tidak berwarganegara Indonesia, harus mendapatkan Surat Izin untuk menikah terlebih dahulu dari negara asalnya. Surat Izin untuk menikah akan dikeluarkan oleh Kantor Catatan Sipil dimana calon mempelai bertempat tinggal di Swiss. Jika calon mempelai tidak bertempat tinggal di Swiss, maka Surat Izin tersebut akan dikeluarkan oleh Kantor Catatan Sipil dari kota asalnya. Permohonan tersebut diteruskan ke Kantor Catatan Sipil yang berwenang. Jika calon mempelai bertempat tinggal di luar Swiss, maka permohonan seperti ini dapat dilakukan di perwakilan Swiss setempat.

Dokumen yang diperlukan untuk Surat Izin untuk menikah :

Warga Negara Indonesia
  • Pembaruan Tanggal Kutipan Akta Kelahiran + kopi Akta Kelahiran yang lama / sebelumnya
  • Kartu Keluarga asli yg baru + kopi Kartu Keluarga yang sebelumnya
  • KTP Asli
  • Paspor Asli (nama harus sesuai Akta Kelahiran)
  • Surat Keterangan yang asli, sebagai berikut :
  • Keterangan Status yang harus dikeluarkan oleh Kantor Pencatatan Pendudukan & Catatan Sipil atau Kantor Urusan Agama yang harus dilegalisir oleh Dept. Luar Negeri dan Dept. Kehakiman (legalisasi tersebut hanya dapat dilaksanakan di Jakarta)
  1. Jika status bercerai, harus dilampirkan: Akta Perceraian yang asli yang harus dilegalisir oleh Kantor Pencatatan Pendudukan & Catatan Sipil
  2. Jika status duda/janda, harus dilampirkan: Akta Kematian asli yang harus dilegalisir oleh Kantor Pencatatan Pendudukan & Catatan Sipil
  • Keterangan domisili sesuai KTP dari Kelurahan atau Kecamatan*
    • Keterangan kewarganegaraan dari Kelurahan atau Kecamatan*
    Note : *Hanya diperlukan jika keterangan domisili dan kewarganegaraan belum tertera di Surat Keterangan Status


    Warga Negara Swiss
    • Kopi Keterangan Status, juga disebut "Personenstandsausweis" (jika bertempat tinggal di Swiss)
    • Surat Keterangan Kewarganegaraan serta Pendaftaran di salah satu Perwakilan Swiss (jika tempat tinggalnya di Indonesia atau di luar Swiss). Surat keterangan ini dikeluarkan oleh Perwakilan Swiss dengan biaya CHF 40.00 (berdasarkan kurs IDR yang ditetapkan Kedutaan)
    • Permohonan beserta dokumen-dokumen yang disebut diatas akan diteruskan ke Kantor Catatan Sipil di Swiss
    • Kantor Catatan Sipil di Swiss akan mengeluarkan Surat Izin untuk menikah yang akan diteruskan pada jalur resmi ke Kedutaan Besar Swiss. Disini Surat Izin itu akan diterjemahkan dan dilegalisasi. Surat Izin yang asli dengan terjemahannya akan diserahkan kepada calon mempelai di Indonesia. Proses ini akan memakan waktu kurang lebih 6-8 minggu
    • Setelah dilangsungkan pernikahan, maka Akta Pernikahan / Buku Nikah yang asli harus dikirim ke Kedutaan untuk diterjemahkan, dilegalisirkan dan kemudian
    Biaya untuk terjemahan, legalisasi dan pengiriman dokumen ke Swiss dikenakan CHF 515 yang harus dibayar dalam Rupiah (berdasarkan kurs IDR yang ditetapkan Kedutaan)