Wednesday, June 24, 2009

Petunjuk Pernikahan Warga Negara Swiss dan Warga Negara Indonesia yang akan Menikah di Indonesia

*DIKUTIP DARI PETUNJUK KEDUTAAN SWITZERLAND*

Persyaratan Pernikahan Di Indonesia

Di Indonesia, pernikahan dengan warga negara asing hanya diizinkan jika kedua mempelai taat pada agama yang sama.
Permohonan Surat Izin untuk menikah dapat diisi oleh kedua mempelai dalam satu formulir atau setiap orang mengisi satu formulir tersendiri baik di Kedutaan ini atau di tempat tinggalnya yang di Swiss.
Calon mempelai yang tidak berwarganegara Indonesia, harus mendapatkan Surat Izin untuk menikah terlebih dahulu dari negara asalnya. Surat Izin untuk menikah akan dikeluarkan oleh Kantor Catatan Sipil dimana calon mempelai bertempat tinggal di Swiss. Jika calon mempelai tidak bertempat tinggal di Swiss, maka Surat Izin tersebut akan dikeluarkan oleh Kantor Catatan Sipil dari kota asalnya. Permohonan tersebut diteruskan ke Kantor Catatan Sipil yang berwenang. Jika calon mempelai bertempat tinggal di luar Swiss, maka permohonan seperti ini dapat dilakukan di perwakilan Swiss setempat.

Dokumen yang diperlukan untuk Surat Izin untuk menikah :

Warga Negara Indonesia
  • Pembaruan Tanggal Kutipan Akta Kelahiran + kopi Akta Kelahiran yang lama / sebelumnya
  • Kartu Keluarga asli yg baru + kopi Kartu Keluarga yang sebelumnya
  • KTP Asli
  • Paspor Asli (nama harus sesuai Akta Kelahiran)
  • Surat Keterangan yang asli, sebagai berikut :
  • Keterangan Status yang harus dikeluarkan oleh Kantor Pencatatan Pendudukan & Catatan Sipil atau Kantor Urusan Agama yang harus dilegalisir oleh Dept. Luar Negeri dan Dept. Kehakiman (legalisasi tersebut hanya dapat dilaksanakan di Jakarta)
  1. Jika status bercerai, harus dilampirkan: Akta Perceraian yang asli yang harus dilegalisir oleh Kantor Pencatatan Pendudukan & Catatan Sipil
  2. Jika status duda/janda, harus dilampirkan: Akta Kematian asli yang harus dilegalisir oleh Kantor Pencatatan Pendudukan & Catatan Sipil
  • Keterangan domisili sesuai KTP dari Kelurahan atau Kecamatan*
    • Keterangan kewarganegaraan dari Kelurahan atau Kecamatan*
    Note : *Hanya diperlukan jika keterangan domisili dan kewarganegaraan belum tertera di Surat Keterangan Status


    Warga Negara Swiss
    • Kopi Keterangan Status, juga disebut "Personenstandsausweis" (jika bertempat tinggal di Swiss)
    • Surat Keterangan Kewarganegaraan serta Pendaftaran di salah satu Perwakilan Swiss (jika tempat tinggalnya di Indonesia atau di luar Swiss). Surat keterangan ini dikeluarkan oleh Perwakilan Swiss dengan biaya CHF 40.00 (berdasarkan kurs IDR yang ditetapkan Kedutaan)
    • Permohonan beserta dokumen-dokumen yang disebut diatas akan diteruskan ke Kantor Catatan Sipil di Swiss
    • Kantor Catatan Sipil di Swiss akan mengeluarkan Surat Izin untuk menikah yang akan diteruskan pada jalur resmi ke Kedutaan Besar Swiss. Disini Surat Izin itu akan diterjemahkan dan dilegalisasi. Surat Izin yang asli dengan terjemahannya akan diserahkan kepada calon mempelai di Indonesia. Proses ini akan memakan waktu kurang lebih 6-8 minggu
    • Setelah dilangsungkan pernikahan, maka Akta Pernikahan / Buku Nikah yang asli harus dikirim ke Kedutaan untuk diterjemahkan, dilegalisirkan dan kemudian
    Biaya untuk terjemahan, legalisasi dan pengiriman dokumen ke Swiss dikenakan CHF 515 yang harus dibayar dalam Rupiah (berdasarkan kurs IDR yang ditetapkan Kedutaan)

    21 comments:

    1. bagooooooooossss....
      make ilmu untuk berbuat :)

      ReplyDelete
    2. wike jd pinter n tau gara2 pengalamannya sendiri

      ReplyDelete
    3. mau nanya n sharing aja nih...kalo misal si co WNA swiss dia udah mendaftrakan dirinya di catatan sipil swiss tapi karena suatu masalah dia membatalkan pernikahannya berarti dia harus mendatangi lagi catatan sipil swiss untuk membatalkannya. setelah pembatalan itu apakah si co ini tidak bisa menikah lagi dalam jangka waktu yang dekat...??karena teman saya bilang si co itu harus menunggu 3 tahun setelah itu dia bisa mendaftarkan dirinya kembali ke catatan sipil swiss untuk menikah dengan ce indo maupun dari negara lain...thnks atas informasinya

      ReplyDelete
    4. Mohon maaf sekali informasi yang saya dapatkan belum sampai sejauh itu. Yang saya posting disini, itu baru informasi yang saya dapat dari kedutaan Swiss yang ada di Indonesia.
      Kalau boleh tau, pernikahannya mau diadakan di Indonesia or Swiss???

      ReplyDelete
    5. untuk pernikahannya sendiri akan di adakan di indonesia.
      cuma saja teman aq ini masih bgung kenapa harus menunggu selama 3 tahun agar si co (swiss) ini bisa mengajukan permohonan menikah dari catatan sipil swiss. walaupun itu hukum suatu negara tapi untuk menikah itu kan hak seseorang. jadi ketika sudah membatalkan berarti dia bisa menikah kapan saja dengan ce lain...(itu menurut pemikiran saya)

      ReplyDelete
    6. hmmmm dpt info baru juga nih aku, emang si calon mempelai pria swiss ini harus mendaftarkan di catatan sipil swiss dulu ya??? bukannya nikahnya di indonesia, jadi harusnya daftar di catatan sipil sini / KUA untuk pernikahan, tapi sblmnya harus dpt surat dari kedutaan swiss yang ada di indonesia dulu pastinya sebelum menikah disini.

      ReplyDelete
    7. Halo selamat siang :).. Saya juga dapat syarat-syarat itu dari kedutaan swiss. Kalau dari pengalaman anda sendiri, saya ingin bertanya tentang:

      1. Dimana kita memperbaharui kutipan akta kelahiran, dan berapa biayanya? Saya dengar kalau lahir di Bali dan akta lahir di keluarkan di Bali, sementara sekarang menetap di jakarta. apakah akta lahir saya harus diperbaharui di bali atau bisa dijakarta?

      2. Apa maksud Kartu keluarga baru dan Kartu Keluarga lama? Apa Kartu keluarga yang ada harus diperbaharui? Padahal isinya sama aja :)

      3. Untuk legalisasi Keterangan status dari KUA itu.. apakah menerangkan bahwa kita tidak sedang menikah? Atau belum pernah menikah? Apa syarat yang diperlukan? Kalau legalisasi di DepKeh dan Deplu, itu kantornya dimana ya hehe.. Apa yang di Kuningan (DepHam) dan Jalan Merdeka (Deplu) itu?

      Maaf banyak bertanya.. saya hanya ga tau harus kemana ngurus surat2x ini...

      ReplyDelete
    8. Dear Anonymous :)... hehehee gpp kok nanya banyak, saya justru senang kalo memang bisa membantu. Krn untuk mengurus hal2 macam ini, kita harus banyak2 cari informasi

      Maaf yaa, saya baru jawab pertanyaannya sekarang ini. Baru buka blog saya lagi setelah 4 bulan tidak dibuka, hehehee....

      Bismillahirahmanirahim, mudah2an saya bisa menjawab dengan baik dan benar :)

      1. Kutipan akta kelahiran, diperbaharui di catatan sipil. In my case, saya perbaharui di catatan sipil tempat saya tinggal sekarang which is Jak-Bar (tapi menurut keterangan mama saya, saya dilahirkan di daerah Jak-Tim). So dalam kasus kamu, sebaiknya kamu datang ke catatan sipil dimana tempat kamu tinggal sekarang, nanti kamu bisa tanyakan ke bagian informasi disana apakah bisa perbaharui akta kelahiran di catatan sipil tersebut. Untuk biaya, saya waktu itu tidak mengurus sendiri, jadi lumayan aga mahal krn harus membayar orang yg mengurus juga (tapi orang ini bukan calo loh, hehee... tapi orang yg bekerja di kompleks saya tinggal).

      2. Yup, kartu keluarga baru adalah kartu keluarga yg diperbaharui (walaupun isinya sama dengan kartu keluarga yg sebelumnya). Karena kedutaan hanya menerima dokumen yg masih "fresh" dalam jangka waktu 6 bulan dari tgl penerbitan.

      3. Keterangan status dari KUA itu adalah keterangan yg menyatakan apakah kita belum pernah menikah (single) atau sudah pernah menikah (janda/duda). Pastikan surat keterangan ini dikeluarkan oleh KUA (jika kamu muslim), kalo non muslim dari catatan sipil. Kalo kamu minta surat keterangan ini di KUA, nanti KUA akan minta surat keterangan dulu dari Kelurahan, dan baru KUA mengelurkan surat keterangan status ini. Dan surat keterangan ini harus dilegalisasi oleh Depkumham (yg ada di Kuningan), dan Deplu (hmmm saya lupa nama jalannya tapi dekat dengan hotel Borobudur, skitar gambir). Untuk alamat depkumham dan deplu kamu bisa cari di website :)

      Itu beberapa informasi yg bisa saya berikan atas pertanyaan kamu, jika masih kurang jelas silahkan bertanya kembali (banyak juga ga apa2 kok, hehehee...)

      ReplyDelete
    9. hi Mba...
      Thanks a lot buat info2 nya...
      dari pengalaman Mba sendiri, membutuhkan waktu berapa lama mulai dari pengurusan dokumen untuk menikah sehingga akhirnya dokumen selesai..
      Thanks before yaa... :)

      ReplyDelete
    10. kalo dari pengalaman ku sendiri mulai dari ngurus surat di kelurahan ke KUA, perbaharui akte kelahiran dan kartu keluarga, legalisir di Depkumham and Deplu hingga sampai proses di kedutaan Swiss, hmmm kurang lebih 4 bulan'an.

      U're welcome... If u want to ask further, dont be hesitate to ask. Good Luck yaa

      ReplyDelete
    11. Ok Mba,tp aku ada mo nanya lagi nih, planningnya aku mau nikah di jakarta awal January,tp tunangan ku mau aku ke swiss dulu sekitar 2 bulanan yaitu berangkat pertengahan oktober atau awal november terus pulang ke jakarta bareng dia akhir desember,aku sudah mau urus surat2 dari sekarang..
      kira2 keburu ga ya mba..
      btw ini emailku qyutpacey@yahoo.com kalo mba nggak keberatan aku minta email Mba donk,biar lebih gampang komunikasinya..karena kayaknya masih banyak bgt yang mau aku tanya2..heheheh...thanks a lot before Mba...

      ReplyDelete
    12. Saya berencana menikah dengan Warga Negara Swiss, tapi karena libur dia hanya satu minggu di bulan Mei 2011 ini, membuat kami tidak memiliki cukup waktu untuk menngurus persyaratan pernikahan kami, yang membutuhkan waktu 4 bulan itu.
      Kami berencana menikah secara Islam saja, lalu menghadap notaris untuk pengesahan, dan surat itu akan dibawanya ke Embassi Swiss.
      Bagaimana menurut Mbak???? Apakah hal ini bisa dilakukan?

      ReplyDelete
    13. Mbak..mau tanya gimana klo mau nikahnya di switzerland? apa aja dokument yg hrs di siapkan sama WNInya
      Trima ksh sblmny

      ReplyDelete
      Replies
      1. oh iya, persyaratan nikah di switzerland blm aku tulis yaa... Hmmm harus cari2 kertasnya lagi nih. Kamu email ke aku aja di nte_sheffik@yahoo.com, nanti aku jawabnya via email yaa. Maaf jarang dibuka blog`nya jadi suka lama balesnya.

        Sama2, terima kasih kembali.

        Delete
    14. mbaaaa, mau tanya nih... kebetulan lagi ngurus surat2 untuk persyaratan menikah di swiss.. aku orang indonesia, tp calonku orang swiss.. klo boleh tau, apa aja syarat untuk aku ya? Trim's

      ReplyDelete
    15. mba mau tanya, aku rencana menikah dgn org swiss di jakarta. sudah ke kedutaan. tp aku bingung. salah satu syaratnya :

      Surat Keterangan asli yang dikeluarkan oleh KUA (khusus yang beragama Islam) atau oleh Kantor Catatan Sipil (untuk yang beragama lain) dengan menerangkan 3 (tiga) hal sebagai berikut:Status Perkawinan (belum pernah menikah, cerai hidup atau cerai mati), Domisili, Kewarganegaraan.

      ini surat keterangan blm pernah kawin biasa yah, tp di dalam surat ditambahkan keterangan domisili dan warga negara gt?

      lalu nanti setelah nikah, n mendapatkan surat nikah. surat nikah keduanya yg dilegalisir atau yg wni saja? apa dia wajib hadir? krn setelah menikah dia harus kembali ke negaranya.

      Thanks :)

      oh iya untuk anonymous. syarat2nya ada di link ini :)

      http://www.eda.admin.ch/etc/medialib/downloads/edactr/idn.Par.0071.File.tmp/2010.11%20Merkblatt_Heirat_Ind.pdf

      ReplyDelete
    16. Hallo.. aku mau juga don informasi prosedur menikah di swiss juga..please email nadz_1001@yahoo.com

      Thanks a lot..^^

      ReplyDelete
    17. hello mbak mau nanya gimana persyaratan and dokumen apa saja yang dibutuhkan kalau mau menikah di swiss.
      Tolong kirim jawabannya di alamat emai saya: endangyatim@yahoo.co.id
      thanks:-)

      ReplyDelete
    18. hello mbak aku juga mau nanya gimana persyaratan and dokumen apa saja yang dibutuhkan kalau mau menikah di swiss.
      Tolong kirim jawabannya di alamat emai saya:wiwin_java@yahoo.co.id
      thanks:-)

      ReplyDelete
    19. hello mbak aku akan menikah dengan pria berkebangsaan swiss dan kami akanmenikah di indonesia, bisa kasih tau dokumen apa saja yang perlu saya siapkan dan urus
      surat keterangan status cuma bisa di legalisasi di kantor Deplu n depkumham di jakarta????

      ReplyDelete
    20. Dear Pembaca Blog,

      Perkenalkan nama saya M Husin Usman Bastari. Saya biasa membantu proses Terjemahan Tersumpah/Sworn Translator dengan penerjemah yang sudah terdaftar di Kementrian Hukum dan Ham dan Terdaftar di beberapa Embassy di Jakarta. Kami juga biasa membantu proses Legalisir di beberapa instansi seperti Legalisir Disdukcapil (untuk dokumen kependudukan), Legalisir DIKTI (Untuk dokumen pendidikan), Legalisir Notaris, Kemenkumham, Kemlu dan beberapa Embassy di Jakarta dan juga bisa membantu pengurusan VISA.

      Free konsultasi/Tanya Jawab seputar terjemahan dan Legalisir Dokumen. Fast Respond bisa kontak saya di no wa 081314034242 dan email husinbst@gmail.com.

      Semoga postingan saya bisa membantu dan memberikan Solusi Untuk Anda yang akan mengurus dokumen untuk keperluan Scholarship/Study di Luar Negeri, Nikah dengan orang asing, Kerja di luar negeri, dll.

      Terimakasih

      Salam
      M. Husin Usman Bastari

      ReplyDelete