Saturday, March 23, 2013

Persyaratan Permohonan Visa untuk Menetap di Swiss

Dikutip dari Kedutaan Swiss tahun 2010 (mungkin saat ini ada perubahan, untuk informasi lebih detail sebaiknya hubungi Kedutaan Swiss langsung)


Persyaratan permohonan untuk menetap di Swiss sama dengan persyaratan untuk menikah di Swiss. Dokumen-dokumen yang dibutuhkan adalah :
  • 3 formulir "Schengenvisumantrag" harus diisi lengkap dan ditandatangan. Formulir tersebut terdapat di Kedutaan atau dapat langsung diambil dari Website www.eda.admin.ch/jakarta dalam bentuk PDF-file.
  • Pasport asli
  • Tiket penerbangan atau konfirmasi penerbangan
  • 3 foto (4 x 6 cm)
  • 3 fotokopi Pasport dari kedua mempelai
  • Biaya untuk pengurusan visa Schengen dikenakan CHF 93.00 (berdasarkan kurs IDR yang ditetapkan oleh Kedutaan)
  • Surat Keterangan Catatan Kepolisian ; yang wajib diterjemahkan dan dilegalisir oleh Kedutaan Swiss dan dikenakan biaya yang sewaktu-waktu dapat berubah
Kedutaan ini baru dapat mengeluarkan Visa untuk menetap di Swiss setelah keputusan dari kantor untuk urusan orang asing (Bundesamt für Ausländerfragen) diterima oleh Kedutaan ini. Proses tersebut memakan waktu antara 6-8 minggu.

Petunjuk Pernikahan Warga Negara Swiss dan Warga Negara Indonesia yang akan Menikah di Swiss

Banyak yang menanyakan syarat pernikahan WNI dengan WN Swiss yang akan menikah di Swiss. Ternyata aku lupa menuliskan bagian ini. Informasi ini aku dapat dari Kedutaan Swiss tahun 2010. Mungkin saat ini ada beberapa persyaratan yang berubah. Untuk informasi lebih detail sebaiknya menghubungi Kedutaan Swiss langsung.


DOKUMEN YANG DIPERLUKAN UNTUK MENIKAH DI SWISS

Formulir-formulir yang harus diisi, ditandatangan dan diserahkan kepada Kedubes Swiss oleh si pemohon adalah : 
  • Permohonan untuk persiapan menikah di Swiss (Gesuch um Vorbereitung der Eheschliessung*)
  • Keterangan mengenai persyaratan untuk menikah (Erklärung betreffend die Voraussetzungen für die Eheschliessung**)
*) Formulir tersebut terdapat di Kedutaan atau bavi yang menetap di Swiss terdapat di Catatan Sipil Swiss yang bersangkutan.
**) Formulir tersebut hanya terdapat di Catatan Sipil Swiss yang bersangkutan.


Dokumen yang harus dilampirkan dari pihak Indonesia adalah :
  • Pembaruan Tanggal Kutipan Akta Kelahiran + kopi Akta Kelahiran yang lama / sebelumnya
  • Kartu Keluarga asli yg baru + kopi Kartu Keluarga yang sebelumnya
  • KTP Asli
  • Paspor Asli (nama harus sesuai Akta Kelahiran)
  • Surat Keterangan yang asli, sebagai berikut :
a). Keterangan Status yang harus dikeluarkan oleh Kantor Pencatatan Pendudukan & Catatan Sipil atau  Kantor Urusan Agama yang harus dilegalisir oleh Dept. Luar Negeri dan Dept. Kehakiman (legalisasi tersebut hanya dapat dilaksanakan di Jakarta)
      # Jika status bercerai, harus dilampirkan: Akta Perceraian yang asli yang harus dilegalisir oleh Kantor  Pencatatan Pendudukan & Catatan Sipil
      # Jika status duda/janda, harus dilampirkan: Akta Kematian asli yang harus dilegalisir oleh Kantor Pencatatan Pendudukan & Catatan Sipil
b). Keterangan domisili sesuai KTP dari Kelurahan atau Kecamatan*
c). Keterangan kewarganegaraan dari Kelurahan atau Kecamatan*
Note : *Hanya diperlukan jika keterangan domisili dan kewarganegaraan belum tertera di Surat Keterangan Status


Biaya
Biaya untuk terjemahan, legalisir dan pengiriman dokumen ke Swiss dikenakan CHF 215.00 (berdasarkan kurs IDR yang ditetapkan oleh Kedutaan).